Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
Berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021 perihal Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyeleggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) terhitung mulai tanggal 8 November 2021
Pelayanan Pengajuan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diakses secara online melalui website http://simbg.pu.go.id/
DINPMPTSP Kabupaten Purworejo sudah tidak melayani permohonan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) melalui website https://izin.purworejokab.go.id/