LKPM Triwulan III Tahun 2022
Segera Laporkan LKPM Triwulan III
LKPM TIDAK WAJIB BAGI
-
Pelaku Usaha mikro
-
Pelaku Usaha dengan bidang usaha migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi
Bagi Pelaku Usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester) :
-
Semester I : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
-
Semester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap 3 bulan (triwulan) :
-
Triwulan I : Pelaporan tanggal 1-10 April
-
Triwulan II : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
-
Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
-
Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Materi panduan dapat dilihat di : bit.ly/panduanLKPM
Anda juga dapat menghubungi petugas kami melalui telepon +62821 3704 7010. Kendala pelaporan lewat email : dalaks@bkpm.go.id.