LKPM Triwulan III Tahun 2022

Segera Laporkan LKPM Triwulan III
 
LKPM TIDAK WAJIB BAGI
  • Pelaku Usaha mikro
  • Pelaku Usaha dengan bidang usaha migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi
 
Bagi Pelaku Usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester) :
  • Semester I  : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
  • Semester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
 
Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap 3 bulan (triwulan) :
  • Triwulan I   : Pelaporan tanggal 1-10 April
  • Triwulan II  : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
  • Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
  • Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya

Materi panduan dapat dilihat di : bit.ly/panduanLKPM

Anda juga dapat menghubungi petugas kami melalui telepon +62821 3704 7010. Kendala pelaporan lewat email : dalaks@bkpm.go.id.

Statistik Pengunjung