MAKLUMAT PELAYANAN
DENGAN INI KAMI SELURUH PENYELENGGARA DINAS
PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TEPADU SATU PINTU
MENYATAKAN:
SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN SERTA MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN,
AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI SIAP MENERIMA SANKSI DAN MEMBERIKAN KOMPENSASI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
Purworejo, 8 Maret 2024
Kepala DPMPTSP
GATHOT SUPRAPTO, S.H.
NIP. 19661223 199403 1 005