Sejarah DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan salah satu Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab penuh kepada Bupati sesuai Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah, dan memperhatikan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/14.6/2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2014-2016, maka didirikanlah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dulunya memiliki nama Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA), yang dimana semua dinas dari bidang pelayanan di Kabupaten Purworejo berkumpul menjadi satu di kantor tersebut, namun proses pengurusan izin tetap dilakukan di tiap dinas. Lalu pada tahun 2005, UPTSA berubah menjadi Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan (KPAP) .
Pada masa KPAP, semua perizinan yang awalnya diproses oleh dinas-dinas kabupaten Purworejo, kini dilimpahkan ke KPAP untuk semua proses perizinannya. Lalu pada tahun 2008, KPAP berubah lagi menjadi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), dimana di masa tersebut ada perkembangan yaitu bertambahnya jumlah pelayanan yang awalnya 23 jenis izin yang dilayani, menjadi 33 jenis izin yang dilayani. Setelah itu, pada tahun 2013 KPPT kembali diubah namanya oleh Pemerintah menjadi Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT), dipimpin oleh Kepala Kantor dan disahkan atas nama Bupati. Semua jenis perizinan dari pusat dilimpahkan ke kantor tersebut. Hingga pada akhirnya, pada tahun 2016. KPMPT diubah kembali oleh Pemerintah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DINPMPTSP) berkat kinerja KPMPT yang semakin meningkat.