Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas PMPTSP

Kabupaten Purworejo

 

Tugas Pokok:

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan bidang penanaman modal sesuai dengan kewenangan Daerah yang meliputi penanaman modal, perizinan dan data, sistem informasi dan pengaduan.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :

Fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal dan pelayanan administrasi perizinan terpadu yang meliputi penanaman modal, perizinan dan data, sistem informasi dan pengaduan;
  2. penyusunan dan pelaksanaan rencana dan program kerja bidang penanaman modal dan pelayanan administrasi perizinan terpadu yang meliputi penanaman modal, perizinan dan data, sistem informasi dan pengaduan;
  3. pembinaan dan pengendalian teknis bidang penanaman modal dan pelayanan administrasi perizinan terpadu yang meliputi penanaman modal, perizinan dan data, sistem informasi dan pengaduan;
  4. koordinasi pelaksanaan kegiatan dan kerjasama teknis dengan pihak lain yang berhubungan dengan bidang penanaman modal dan pelayanan administrasi perizinan terpadu yang meliputi penanaman modal, perizinan dan data, sistem informasi dan pengaduan;
  5. penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas bidang  penanaman modal dan pelayanan administrasi perizinan terpadu yang meliputi penanaman modal, perizinan dan data, sistem informasi dan pengaduan;
  6. penyelenggaraan kesekretariatan DINPMPTSP (DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu  Pintu);.
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai

 

Statistik Pengunjung