Pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2022

Kepala DINPMPTSP Kabupaten Purworejo melakukan pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2022 dengan Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo yang dilaksanakan di Hotel Griya Persada Jl. Gintungan Utara Nomor 77 Jetis Bandungan pada hari Selasa tanggal 2 November 2021. Sidang pembahasan dibuka oleh Ketua Komisi I, Ibu Tursiyati dan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I, Bapak Budi Sunaryo serta segenap anggota;
Hadir pribadi Kepala DINPMPTSP didampingi oleh Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Perizinan, Kepala Bidang Penanaman Modal, dan Kepala Bidang Data dan SIP. Kepala DINPMTSP menyampaikan paparan singkat terkait dengan potensi dan rencana kegiatan maupun subkegiatan yang akan dilaksanakan oleh DINPMPTSP pada tahun 2022. Pada kesempatan tersebut, Kepala DINPMPTSP juga menyampaikan angka rasionalisasi sebesar Rp 148 juta atas pagu anggaran tahun 2022 sudah memenuhi arahan Banggar Kabupaten Purworeo sebesar minimal 8% dari belanja barang/jasa. Disampaikan pula bahwa kebutuhan untuk pelayanan publik khususnya sarana prasarana standar pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purworejo perlu support dana cukup besar yaitu sekitar Rp 3,9 Milyar sehingga dimohonkan dapat disetujui untuk mewujdukan pelayanan publik yang lebih baik.
 
TANGGAPAN DAN TINDAK LANJUT
a. Komisi I melalui anggotanya, Bapak Luhur Pambudi menyampaikan bahwa masyarakat perlu difasilitasi dalam penyelesaian perizinan, sehingga diharapkan DINPMPTSP sebagai OPD yang memiliki tusi dalam pemberian pelayanan perizinan dan kemudahan berusaha maka diharapkan dapat jemput bola untuk penyelesaiannya. Juga diharapkan, DINPMPTSP dapat mendampingi Komisi I dalam hal sosialisasi dan kegiatan di lapangan khususnya terkait dengan pelayanan perizinan dan kemudahan berusaha sehingga akan lebih baik dalam pelayanan ke depannya;
b. Kepala Bappeda Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa DINPMPTSP selama ini tidak mendapatkan alokasi dana cukup untuk kegiatan namun demikian di tahun 2022 cukup besar pengajuannya dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana MPP Kabupaten Purworejo sejumlah 26 gerai dan dengan demikian sasaran untuk mewujudkan peningkatan daya saing pada penyelenggaraan pelayanan publik dan pemerintah yang baik (good governance);
c. Pada prinsipnya, DINPMTSP menganggap cukup pagu indikatif yang telah disampaikan untuk tahun 2022 karena berprinsip akan memanfaatkan dengan maksimal potensi yang ada seperti tahun-tahun sebelumnya.

 

 

Statistik Pengunjung