Kamis, 2 Desember 2021, Sekretaris DINPMTSP Kabupaten Purworejo, Fithri Edhi Nugroho, SE., MM. mengikuti zoom meeting dengan DPRD Kabupaten Purworejo dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo tentang penyampaian 4 (empat) Raperda Prakarsa tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Penyelenggaraan Perhubungan, Penyelenggaraan Peterankan dan Kesehatan Hewan dan Fasilitasi Pengelolaan Limbah Medis.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agassi Setyabudi, M.Ikom dengan diawali penyampaian Laporan Pansus 27 atas Pembahsan tindak lanjut Hasil FAsilitasi Gubernur atas Raperda tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Tipe C dan Laporan Pansus 28 atas Pembahasan tindak lanjut Hasil Fasilitasi Gubernur atas Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Bupati Purworejo menyampaikan pendapatnya dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Purworeo, Yuli Hastuti, SH dengan menegaskan bahwa apa saja yang menjadi arahan dari Gubernur Jawa Tengah atas Raperda tersebut dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pansus dan bermanfaat untuk penyelenggaraan kegiatan pemerintahan selanjutnya.