Kepala DINPMPTSP Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, AP., MM. dan Sekretaris DINPMPTSP, Fithri Edhi Nugroho, SE., MM. menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi dan Monitoring atas capaian MCP Korsupgah dan Tematik di Aula Inspektorat Kabupaten Purworejo pada Senin tanggal 6 Desember 2021.
Inspektur Kabupaten Purworejo, Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA membuka sekaligus menyampaikan beberapa arahan dan capain hasil dari update di poral jaga.id KPK RI sampai dengan 5 Desember 2021. Inspektur menegaskan bahwa capaian MCP Korsupgah dan Tematik ini menjadi kewajiban bersama 8 area intervensi yang ada. Beberapa kendala yang terjadi adalah integrasi sistem baik di BPPKAD dengan DINPMPTSP untuk penagihan, potensi dan pengawasan serta pengendalian maupun BKD dengan BKN/BKD Provinsi Jawa Tengah untuk e-kinerja. Sampai tanggal 5 Desember 2021, DINPMPTSP secara keseluruhan telah mencapi nilai pemenuhan 81,40% hanya kurang laporan Semester II untuk Pengaduan dan Laporan IKM Triwulan ke IV yang akan diselesaikan pada 31 Desember 2021. Yang masih menjadi permasalahan adalah penyerahan fasos dan fasum perumahan yang menjadi kewenangan urusan DINPERKIMTAN dan tagihan pajak pada BPPKAD. Pada kesempatan penutup, Inspektur akan melaporkan hasil capaian tersebut akan disampaikan pada Rakorpim Triwulan Ke IV di hadapan Bupati dan Kepala OPD pada 7 Desember 2021 di Yogyakarta.