Pendampingan Konsultasi Permohonan Izin Koperasi.

Rabu, 5 Januari 2022, Pengelola Dokumen Perizinan Dinas Peneneman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo, Eska Nugraheni, A.Md., melakukan pendampingan konsultasi terkait permohonan Izin Koperasi.

Bertempat di Runag Kerja Dinas Peneneman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purworejo, kegiatan pendampingan dan konsultasi dilaksanakan atas permohonan izin Koperasi.

Beberapa dokumen yang dipersyaratkan dalam Izin Operasional Koperasi diantaranya : Mengisi Formulir Permohonan Izin Operasional Simpan Pinjam Koperasi, Fotokopi KTP pemohon, Fotokopi akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pengesahannya, Fotokopi bukti setoran modal dalam bentuk deposito di bank pemerintah atas nama koperasi atau salah satu pengurus, Daftar riwayat hidup dan fotokopi KTP pengurus, pengawas koperasi, Fotokopi nomor rekening bank atas nama koperasi, Fotokopi NPWP koperas, Nomor Induk Berusaha dan Izin lain yang dikeluarkan oleh OSS, SPPL, Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan peruntukan, dan Rencana kerja selama 2 (dua) tahun.

 

 

Statistik Pengunjung