Pada tanggal 8 s.d 9 Februari 2022, Koordinator Fungsional Data, Sistem Informasi dan Pengaduan, Dwi Ristyowati, S.H., MAP beserta staff melalukan konsultasi ke Kantor BSSN Jakarta, bersama dengan Dinas Kominfostasandi Kabupaten Purworejo, diterima oleh Bapak Dwika Raga Putra dari bidang Pelayanan Sertifikat Elektronik Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Kunjungan ini memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Tahun 2019 Pasal 63 Ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik hanya dapat dititipkan kepada penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. BSrE telah menyediakan modul Esign yang merupakan modul Tanda Tangan Elektronik BSrE yang memenuhi ketentuan standar yang berlaku. Sehubungan dengan pergantian Kepala Dinas PMPTSP, maka Dinas PMPTSP mengajukan rekomendasi Tanda Tangan Elektronik yang baru, namun sampai saat ini belum selesai terproses secara elektronik. Bapak Dwika Raga Putra menyampaikan hal tersebut belum dapat diproses karena terkendala ditahap migrasi P12 ke Esign. Pemda Purworejo sangat berharap agar Tanda Tangan Elektronik yang ada di Dinas PMPTSP dapat segera diselesaikan, mengingat kepala dinas yang baru telah menjabat sejak bulan September 2021 dan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan setiap hari masih berjalan.