Pada Hari Rabu Tanggal 16 Maret 2022 DINPMPTSP melaksanakan gebyar pelayanan perizinan berusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bertempat di Pendopo Balai Desa Banyuurip Kecamatan Banyuurip. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala DINPMPTSP, Agung Wibowo, A.P, MM, Kepala Desa Banyuurip dan DPRD Kab. Purworejo sebagai narasumber. Tim Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Purworejo langsung melakukan pelayanan secara langsung kepada para pelaku usaha UMKM dan langsung mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jumlah Pelaku Usaha yang melakukan permohonan izin berusaha adalah 61 Orang Pelaku Usaha.