LKPM WAJIB BAGI PELAKU USAHA

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM disampaikan oleh pelaku usaha kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota. Kewajiban LKPM ini diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2021.

Siapa yang wajib LKPM?

Pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM adalah pelaku usaha kecil, menengah dan besar, baik badan usaha perseorangan atau badan usaha berbadan hukum (contoh: PT atau Koperasi), serta badan usaha yang tidak berbadan hukum (contoh: CV atau Firma), baik yang berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Sementara itu, berdasarkan PP 7/2021 kriteria pelaku usaha mengalami perubahan. Aturan terbaru ini membagi jenis pelaku usaha berdasarkan besaran modal usaha atau penjualan tahunan sebagai berikut:

  • Usaha mikro: memiliki modal usaha maksimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan maksimal Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  • Usaha kecil: memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
  • Usaha menengah: memiliki modal usaha lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  • Usaha besar: memiliki modal usaha lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kapan LKPM dilaporkan?

LKPM wajib disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun laporan bagi pelaku usaha kecil dan setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk pelaku usaha menengah dan besar. Berikut rincian periode LKPM Semesteran bagi pelaku usaha kecil:

  • Semester I: Periode Bulan Januari – Juni, dengan waktu pelaporan dari tanggal 1 – 10 Juli tahun berjalan.
  • Semester II: Periode Bulan Juli – Desember, dengan waktu pelaporan dari tanggal 1 – 10 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, periode LKPM Triwulanan bagi pelaku usaha menengah dan besar dijabarkan sebagai berikut:

  • Triwulan I: Periode Bulan Januari – Maret, dengan waktu pelaporan dari tanggal 1 – 10 April tahun berjalan.
  • Triwulan II: Periode Bulan April – Juni, dengan waktu pelaporan dari tanggal 1 – 10 Juli tahun berjalan.
  • Triwulan II: Periode Bulan Juli – September, dengan waktu pelaporan dari tanggal 1 – 10 Oktober tahun berjalan.
  • Triwulan IV: Periode Bulan Oktober – Desember, dengan waktu pelaporan dari tanggal 1 – 10 Januari tahun berikutnya.

Dimana LKPM dilaporkan?

LKPM disampaikan secara online melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id/. Sebelumnya, pelaku usaha telah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui https://oss.go.id/ dan mendapatkan hak akses LKPM Online yang dikirimkan oleh BKPM melalui email yang ditunjuk/dikuasakan oleh Direksi Perusahaan.

Bagaimana cara menyampaikan LKPM?

Tata cara atau panduan LKPM Online dapat diakses melalui akun Youtube Kementerian Investasi – BKPM, di sana akan dipandu step by step bagaimana cara menyampaikan LKPM Online. Apabila dirasa masih kurang jelas, pelaku usaha dapat menghubungi DPMPTSP Kabupaten Purworejo untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai LKPM di Nomor Layanan (WA): 0895 – 3367 – 56508 atau datang langsung ke Mall Pelayanan Publik Kabupaten Purworejo untuk mendapat layanan LKPM.

 

 

Statistik Pengunjung