APASIH LKPM ITU? SIMAK YUK!

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihaapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021). Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan LKPM, dan penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan. Kriteria pengecualian untuk pelaku usaha yang tidak perlu menyampaikan LPKM adalah perusahaan dengan nilai investasi <1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah), perusahaan di sektor keuangan, asuransi, perbankan, migas, dan perusahaan yang izinnya sudah tidak aktif serta perusahaan mikro dengan nilai investasi dibawah 1 miliar.

Untuk memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja. Agar ketentuan dalam UU Cipta Kerja berjalan dengan efektif Pemerintah juga bergerak cepat mengeluarkan sejumlah peraturan pelaksanaannya. Diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah  Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Manfaat LKPM

Sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sector dan lokasi secara berkala, sumber informasi penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam rangka penetapan kebijakan.

Penentuan Skala Usaha

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria Pelaku Usaha diklasifikasikan berdasarkan besaran modal usaha atau penjualan tahunan seperti berikut.

Usaha Mikro

Memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000

Usaha Kecil

Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000 sampai dengan maksimal Rp5.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000 sampai dengan maksimal Rp15.000.000.000

Usaha Menengah

Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000 sampai dengan maksimal Rp 10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000 sampai dengan maksimal Rp50.000.000.000

Usaha Besar

Memilki modal usaha lebih dari Rp 10.000.000.000

Kategori Pelaku Usaha yang Wajib Laporan LKPM

Pelaku Usaha Kecil

Periode pelaporan setiap 6 (enam) bulan dalam satu tahun laporan

Pelaku Usaha Menengah dan Besar

Periode pelaporan setiap 3 (tiga) bulan

Sedangkan Pelaku Usaha yang tidak diwajibkan menyampaikan LKPM adalah Pelaku Usaha Mikro; Bidang Usaha Hulu Migas; Perbankan; Lembaga Keuangan non Bank; dan Asuransi.

Periode Pelaporan LKPM

Pelaku Usaha Kecil

Semester I disampaikan pada tanggal 1-10 Juli tahun berjalan

Semester II disampaikan pada tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya

Pelaku Usaha Menengah dan Besar

Triwulan I disampaikan pada tanggal 1-10 April tahun berjalan

Triwulan II disampaikan pada tanggal 1-10 Juli tahun berjalan

Triwulan III disampaikan pada tanggal 1-10 Oktober tahun berjalan

Triwulan IV disampaikan pada tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya

Bagaimana Jika Tidak Lapor LKPM?

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 apabila tidak menyampaikan LKPM, Pelaku Usaha dapat dikenakan sanksi administrative berupa:

Peringatan tertulis atau secara daring;

Pembatasan kegiatan usaha;

Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal atau

Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.

Media apa yang digunakan dalam penyampaian laporan LKPM?

Dengan berlakunya sistem Onlne Single Submission (OSS) berbasis risiko, kini penyampaian LKPM dapat dilakukan secara daring melalui oss.go.id pada menu ‘PELAPORAN LKPM’.

Apa itu LKPM Tahap Konstruksi dan LKPM Tahap Produksi?

LKPM Tahap Konstruksi

Tahap konstruksi adalah dimana pelaku usaha belum melakukan produksi secara komersial. Perusahaan masih dalam proses membangun dan mempersiapkan segala kebutuha fisik seperti:

Pembelian tanah;

Pembangunan gedung/pabrik, jalan dan lain-lain yang masuk ke dalam modal tetap;

Pembelian mesin-mesin, peralatan, suku cadang; dan

Biaya perekrutan tenaga kerja, sewa lahan dan lain-lain yang masuk ke dalam modal tetap.

LKPM Tahap Produksi

Pelaku Usaha sudah berproduksi komersial dan perusahaan siap menjual produk yang dihasilkan. Sebelum masuk ke tahap produksi, perusahaan wajib mengisi form pernyataan siap berproduksi komersial.

Bagaimana Panduan Tata Cara Penyampaian LKPM?

Penyampaian panduan tata cara pelaporan LKPM dapat diakses secara lengkap melalui Youtube BKPM (https://youtu.be/PJ413cSHJ3c) atau bisa menghubungi layanan Klinik LKPM melalui WA 085-3367-56508 untuk informasi lebih lengkap.

 

 

Statistik Pengunjung