Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihaapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021). Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan LKPM, dan penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan. Kriteria pengecualian untuk pelaku usaha yang tidak perlu menyampaikan LPKM adalah perusahaan dengan nilai investasi <1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah), perusahaan di sektor keuangan, asuransi, perbankan, migas, dan perusahaan yang izinnya sudah tidak aktif serta perusahaan mikro dengan nilai investasi dibawah 1 miliar.
Untuk memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja. Agar ketentuan dalam UU Cipta Kerja berjalan dengan efektif Pemerintah juga bergerak cepat mengeluarkan sejumlah peraturan pelaksanaannya. Diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Manfaat LKPM
Sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sector dan lokasi secara berkala, sumber informasi penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam rangka penetapan kebijakan.
Penentuan Skala Usaha
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria Pelaku Usaha diklasifikasikan berdasarkan besaran modal usaha atau penjualan tahunan seperti berikut.
Usaha Mikro
Memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000
Usaha Kecil
Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000 sampai dengan maksimal Rp5.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000 sampai dengan maksimal Rp15.000.000.000
Usaha Menengah
Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000 sampai dengan maksimal Rp 10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000 sampai dengan maksimal Rp50.000.000.000
Usaha Besar
Memilki modal usaha lebih dari Rp 10.000.000.000
Kategori Pelaku Usaha yang Wajib Laporan LKPM
Pelaku Usaha Kecil
Periode pelaporan setiap 6 (enam) bulan dalam satu tahun laporan
Pelaku Usaha Menengah dan Besar
Periode pelaporan setiap 3 (tiga) bulan
Sedangkan Pelaku Usaha yang tidak diwajibkan menyampaikan LKPM adalah Pelaku Usaha Mikro; Bidang Usaha Hulu Migas; Perbankan; Lembaga Keuangan non Bank; dan Asuransi.
Periode Pelaporan LKPM
Pelaku Usaha Kecil
Semester I disampaikan pada tanggal 1-10 Juli tahun berjalan
Semester II disampaikan pada tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Pelaku Usaha Menengah dan Besar
Triwulan I disampaikan pada tanggal 1-10 April tahun berjalan
Triwulan II disampaikan pada tanggal 1-10 Juli tahun berjalan
Triwulan III disampaikan pada tanggal 1-10 Oktober tahun berjalan
Triwulan IV disampaikan pada tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Bagaimana Jika Tidak Lapor LKPM?
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 apabila tidak menyampaikan LKPM, Pelaku Usaha dapat dikenakan sanksi administrative berupa:
Peringatan tertulis atau secara daring;
Pembatasan kegiatan usaha;
Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal atau
Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.
Media apa yang digunakan dalam penyampaian laporan LKPM?
Dengan berlakunya sistem Onlne Single Submission (OSS) berbasis risiko, kini penyampaian LKPM dapat dilakukan secara daring melalui oss.go.id pada menu ‘PELAPORAN LKPM’.
Apa itu LKPM Tahap Konstruksi dan LKPM Tahap Produksi?
LKPM Tahap Konstruksi
Tahap konstruksi adalah dimana pelaku usaha belum melakukan produksi secara komersial. Perusahaan masih dalam proses membangun dan mempersiapkan segala kebutuha fisik seperti:
Pembelian tanah;
Pembangunan gedung/pabrik, jalan dan lain-lain yang masuk ke dalam modal tetap;
Pembelian mesin-mesin, peralatan, suku cadang; dan
Biaya perekrutan tenaga kerja, sewa lahan dan lain-lain yang masuk ke dalam modal tetap.
LKPM Tahap Produksi
Pelaku Usaha sudah berproduksi komersial dan perusahaan siap menjual produk yang dihasilkan. Sebelum masuk ke tahap produksi, perusahaan wajib mengisi form pernyataan siap berproduksi komersial.
Bagaimana Panduan Tata Cara Penyampaian LKPM?
Penyampaian panduan tata cara pelaporan LKPM dapat diakses secara lengkap melalui Youtube BKPM (https://youtu.be/PJ413cSHJ3c) atau bisa menghubungi layanan Klinik LKPM melalui WA 085-3367-56508 untuk informasi lebih lengkap.