Segera Laporkan LKPM Triwulan III Periode Juli-September. Waktu Pelaporan Tanggal 1-10 Oktober.

Segera Laporkan LKPM Triwulan III Periode Juli-September. Waktu Pelaporan Tanggal 1-10 Oktober.
 
LKPM TIDAK WAJIB BAGI
Pelaku Usaha mikro
Pelaku Usaha dengan bidang usaha migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi
 
Bagi Pelaku Usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester) :
Semester I  : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
Semester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
 
Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap 3 bulan (triwulan) :
Triwulan I   : Pelaporan tanggal 1-10 April
Triwulan II  : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Materi panduan dapat dilihat di : https://linktr.ee/LKPM
 
Anda juga dapat menghubungi petugas kami melalui telepon +62821 3704 7010. Kendala pelaporan lewat email : dalaks@bkpm.go.id.

 

 

Statistik Pengunjung