Selasa, 25 Oktober 2022 DPMPTSP bekerjasama dengan Pendamping UMKM Kecamatan Banyuurip melaksanakan Gebyar Pelayanan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah Wilayah Kecamatan Banyuurip. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Banyuurip, Banyuurip. Pelaku Usaha yang hadir berjumlah 67 Orang. Acara tersebut dihadiri Oleh Camat Banyuurip, Siswantoro Dwi Nugroho, S.STP., MM dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, AP, MM. Petugas DPMPTSP langsung melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha yang sudah hadir. Penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara simbolis langsung diserahkan oleh Camat Banyuurip dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Purworejo. Kepala DPMPTSP mensosialisasikan kepada pelaku usaha bahwa mengurus izin itu sekarang mudah, cepat dan gratis serta mensosialisasikan tentang adanya Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Purworejo.