Diseminasi Infromasi di Bidang Distribusi Tidak Langsung

Rabu, 30 November 2022 DPMPTSP Kabupaten Purworejo menghadiri Diseminasi Infromasi di Bidang Distribusi Tidak Langsung dalam rangka mengevaluasi dan masukan kebijakan di Bidang Distribusi Tidak Langsung yang meliputi kebijakan dibidang distribusi, agar toko swalayan dan pusat perbelanjaan sebagaimana diatur dalam PP No. 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan : Permendag No. 24 Tahun 2021 jo. Permendag No 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman,Pengembangan,Penataan,Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertempat di Hotel Ciputra Semarang yang dihadiri oleh DPMPTSP Kab/Kota se Jateng. 

 

 

 

Statistik Pengunjung