Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penyampaian LKPM diwajibkan bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil. Mengingat dalam press release realisasi investasi Triwulan IV Tahun 2022 akan mencakup data UMK (usaha mikro dan kecil) dan Non UMK, maka dianjurkan bagi usaha mikro untuk menyampaikan LKPM UMK Semester II Tahun 2022. LKPM merupakan media komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah, yang berisi tidak hanya angka perkembangan realisasi investasi pada periode tertentu, tetapi juga permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha yang dapat difasilitasi penyelesaiannya oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Panduan LKPM bisa didownload di linktr.ee/LKPM 

 

 

 

Statistik Pengunjung