Rakor Tim Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Distribusi Liquified Petroleum Gas
Kamis, 20 Februari 2025 DPMPTSP Kabupaten Purworejo Mengikuti Rakor Tim Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Kab Purworejo. Kamis, 20 Februari 2025 di Ruang Rapat Asisten II Sekda Kab Purworejo.
Rakor diikuti oleh instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purworejo bersama unsur masyarakat dari kalangan pengusaha (distributor LPG) dan Lembaga konsumen.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo No. 500.10/1267/2025 tanggal 1 Februari 2025 tentang Larangan bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) menggunakan Tabung 3 Kilogram dalam rangka distribusi LPG bersubsidi yang tepat sasaran di Kabupaten Purworejo.