Sosialisasi Sertifikat Hak atas Tanah Non-Sistematis Kategori V
Rabu, 16 April 2025 DPMPTSP Kabupaten Purworejo mengikuti Kegiatan Sosialisasi Sertifikat Hak atas Tanah Non-Sistematis Kategori V di Pendopo Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Hadir dalam kegiatan ini Camat Kutoarjo; Lurah Kutoarjo, instansi teknis terkait dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUKMP); Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo. Program sertifikasi hak atas tanah lintas sektoral merupakan inisiatif dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional yang bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha mikro terutama bagi pelaku usaha, petani dan nelayan yang belum memiliki tanah bersertifikat. Sertifikat hak atas tanah sangat penting bagi pelaku usaha untuk memberi kepastian hukum terhadap hak atas tanah serta untuk mempermudah akses pengembangan usaha.