Selasa 21 Oktober 2025 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan tema “Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”, bertempat di Hotel Sanjaya Inn, Purworejo.
Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha .
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Melalui bimbingan teknis ini, kami berharap seluruh peserta memahami pentingnya persyaratan dasar perizinan, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal dan berkelanjutan,” ujar Kepala DPMPTSP dalam sambutannya.
Para narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo turut memberikan materi mengenai tata cara pemenuhan persyaratan dasar perizinan, integrasi data OSS, serta pengawasan berbasis risiko.
Selain paparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta dapat berkonsultasi langsung terkait kendala dalam penerapan sistem OSS-RBA dan pemenuhan dokumen perizinan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berdaya saing di Kabupaten Purworejo.