Peninjauan Lokasi permohonan KRK

Kamis, 27 November 2025 DPMPTSP Menghadiri undangan DPUPR dalam rangka mengikuti verifikasi lapangan atas permohonan KRK dan penilaian pelaksanaan pernyataan mandiri OSS pelaku UMK berlokasi di Desa Bencorejo Kec. Banyuurip dengan peruntukan kegiatan minimarket bersama timteknis dari DPUPR dan DLHP, jarak dengan toko yang lebih kecil dan sudah berizin lebih dari 50 meter dan dengan pasar tradisional lebih dari 500 m sesuai ketentuan Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan dan Pengendalian Pasar Modern

 

 

Statistik Pengunjung