Sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/408 Tahun 2026 Purworejo
DPMPTSP Kab. Purworejo menghadiri Sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/408 Tahun 2026 Purworejo tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 di Ruang Otonom Setda.
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) merupakan salah satu instrumen manajemen kinerja ASN yang diberikan berdasarkanpertimbangan objektif dengan memperhatikan beban kerja, kondisi kerja,kelangkaan profesi, pertimbangan obyektif lainnya serta kemampuan keuangan daerah. Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negera di Pemerintah Daerah.Pemberian TPP ASN di Pemerintah Daerah harus dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sehubungan dengan ditetapkannya ketentuan mengenai tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap pemberian TPP ASN di
Pemerintah Daerah serta pengaturan terbaru mengenai pedoman penyusunandan pelaksanaan anggaran daerah, maka diperlukan penegasan pelaksanaan
pemberian TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo agarselaras dengan kebijakan nasional dan ketentuan yang berlaku.