Jumat, 20 Februari 2026 DPMPTSP menyelenggarakan rapat koordinasi terkait pemenuhan persyaratan dasar perizinan untuk praktek dokter mandiri, praktek dokter hewan mandiri dan izin jasa perkawinan ternak. Rapat dihadiri oleh beberapa OPD Teknis meliputi DKPP, DINKES, DLHP, dan DPUPR Kabupaten Purworejo. Rapat tersebut membahas tentang saran dan masukan tentang penyelenggaraan perizinan praktek dokter mandiri, praktek dokter hewan mandiri dan izin jasa perkawinan ternak setelah terbitnya PP nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.