Senin 16 Maret 2026, ruang kadin PUPR, mengikuti rakor terkait perizinan rekomendasi teknis jaringan utilitas kabel udara. Atas permohonan masuk dalam rangka akan menggunakan ruang milik jalan kabupaten.disimpulkan bahwa permohonan akan dikembalikan untuk dapat diproses melalui OSS, PB UMKU izin pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan kabupaten/kota, merujuk PP 28 tahun 2025 dan permen PU 6 tahun 2025. Diharapkan dalam pemasangan utilitas kabel udara memperhatikan estetika keindahan kota.