Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sosialisasi Perizinan Berusaha setelah Terbitnya Peraturan Pemerintah  Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kamis, 26 Maret 2026 di Aula Kantor Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo.
 
Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha di Kecamatan Loano dan sekitarnya dengan narasumber dari DPMPTSP Kab. Purworejo dan DPUPR Kab. Purworejo. Sebagai moderator Camat Loano.
 
Dalam sambutannya, Sekretaris DPMPSTP Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa fokus dalam kegiatan sosialisasi ini adalah perihal terbitnya regulasi baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, yakni Peraturan Pemerintah  Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dimana regulasi baru ini memiliki karateristik dan alur spesifik yang baru sehingga mengharuskan penyesuaian dalam hal prosedur, metode, persyaratan teknis, kewenangan, dan pengawasan. Pemberlakuan PP No. 28 Tahun 2025 bukanlah untuk mempersulit perizinan berusaha namun justru sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko yang harapannya mampu mendorong  nilai investasi di Kabupaten Purworejo dengan tetap berpedoman pada prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang mudah, cepat dan efektif bagi masyarakat.
 
Narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kab. Purworejo dalam paparannya menyampaikan seputar penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang merupakan salah satu pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha. Selanjutnya narasumber dari DPMPTSP Kab. Purworejo menyampaikan gambaran umum mengenai iklim investasi di Kabupaten Purworejo sebagai kegiatan penanaman modal untuk membuka atau mengembangkan usaha. Contohnya usaha pengolahan hasil pertanian, usaha kuliner, perdagangan, pariwisata, penginapan serta industri kecil dan UMKM. Investasi memberikan banyak manfaat antara lain untuk membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat, menggerakkan perekonomian daerah dan endorong berkembangnya usaha lokal.
 
Setelah paparan dari para narasumber, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang berjalan hangat. Banyak pelaku usaha yang bertanya dan berkonsultasi mengenai perizinan berusaha dan kegiatan usahanya.

 

 

Statistik Pengunjung