Senin, 13 April 2026 DPMPTSP Kab. Purworejo mengikuti Study Refensi terkait RAPERBUP RUPM Ke DPMPTSP Kota Salatiga. Penyusunan Raperbup ini merupakan amanat dari Undang-Undang Penanaman Modal yang mewajibkan pemerintah daerah memiliki peta jalan investasi yang jelas, terukur, dan berkelanjutan. RUPM diharapkan menjadi kompas bagi para investor serta instrumen bagi pemerintah daerah untuk menetapkan prioritas sektor pembangunan. Melalui regulasi ini, pemerintah optimis akan terjadi peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal dan pengembangan infrastruktur di wilayah-wilayah potensial. Selain itu, RUPM dirancang untuk mengurangi ketimpangan ekonomi antar-kecamatan dengan menyebar titik-titik pusat pertumbuhan baru. Saat ini, draf Raperbup RUPM tengah menjalani proses harmonisasi di Bagian Hukum sebelum akhirnya ditandatangani oleh Bupati dan diundangkan dalam Berita Daerah.