Kamis, 16 April 2026, Lokasi Kementrian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM. Pemkab Purworejo (Sekretariat Daerah, Inspektorat, DPMPTSP, DPUPR) melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait KKPR KDKMP dan Penerbitan KKPR sektor Pertambangan yang bertumpang tindih dengan KKPR lain. Diterima oleh Direktur Deregulasi Penanaman Modal dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa KDKMP merupakan Program Prioritas Presiden (bukan termasuk Proyek Strategis Nasional) sesuai PermenkoEkon No. 16 Tahun 2025. KDKPM termasuk dalam Perizinan Berusaha maka proses perizinan mengacu PP No. 28 Tahun 2025 beserta Peraturan turunan. Kemudahan proses KKPR KDKMP mengacu SE Menteri Investasi dan Hilirisasi/ BKPM No.1.5 Tahun 2026 tanggal 6 Februari 2026 untuk Percepatan Perizinan KDKMP. Terkait dengan permohonan KKPR Pertambangan diatas KKPR Perusahaan lain perlu dilakukan validitas detail keberadaan KKPR lama, apabila berlaku, maka permohonan baru akan enklave dengan KKPR eksisting. Kegiatan ini bertujuan agar Pemkab dalam meberikan layanan perizinan tidak menyalahi Peraturan yang berlaku dan mendorong Program Prioritas Presiden berjalan sesuai alur.