Rabu, 13 Mei 2026 DPMPTSP Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlokasi di Aula Kecamatan Butuh. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Bank BNI, Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo dan DINKESDA Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait pelayanan perizinan berusaha melalui OSS setelah terbitnya PP nomor 28 Tahun 2025 serta materi keamanan pangan.