Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Mengikuti kegiatan Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Selasa, 14 Juli 2026 di Ruang Arahiwang Setda Kab Purworejo.
Kegiatan PEKPPP ini dipimpin oleh Bagian Organisasi Setda Kab. Purworejo. Diikuti oleh DPMPTSP dan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Purworejo.
PEKPPP merupakan penilaian mandiri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dengan batas waktu pengisian paling lambat 8 Agustus 2026 untuk Kabupaten Purworejo. Tujuan PEKPPP adalah untuk mengukur kepatuhan terhadap standar pelayanan publik demi terwujudnya layanan pemerintah yang responsif, inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.