Mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Program Sertifikasi Halal Pada hari Kamis, 23 Juli 2026 di Ruang Kerja Asisten Pemerintah dan Kesra Sekretariat Daerah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bagian Kesra, Perwakilan OPD diantaranya DINKUKMP, DKPP dan DPMPTSP serta Perwakilan Kemenag dan Ketua MUI Kabupaten Purworejo. Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 ditetapkan berlaku mulai 18 Oktober 2026 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan amanat UU No. 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Terkait program Wajib Halal membutuhkan dukungan serta peran pemerintah daerah dalam mewujudkannya. Program Halal ini juga mendukung program Bupati yaitu Masyarakat Religius yang dimulai dengan makanan halal. Diharapkan adanya kolaborasi antar OPD untuk meningkatkan upaya kesadaran mengenai Halal pada semua produk yang dikonsumsi masyarakat khususnya Kabupaten Purworejo.