Rakor dan Peninjauan Lokasi

Kamis, 13 Agustus 2026. DPMPTSP Kab Purworejo selaku Anggota Tim Penanganan IPPR Kab Purworejo mengikuti Rakor dan Peninjauan Lokasi yang terindikasi adanya pelanggaran penataan ruang di Desa Laban Kec. Ngombol dengan peruntukan ruko yang disewakan menempati tanah desa masuk dalam kawasan LP2B dan di Desa Brenggong Kec. Purworejo dengan peruntukan rumah makan menempati tanah desa masuk dalam kawasan tanaman pangan dan LP2B. Kegiatan ini bertujuan menggali informasi di lapangan tentang awal mula lahan sawah berubah menjadi lahan nonpertanian tanpa mengajukan perizinan untuk kepentingan data dukung surat perintah dari Kemntrian ATR BPN adanya IPPR tersebut.

 

 

Statistik Pengunjung