Rabu, 2 Sept 2026. DPMPTSP Kab. Purworejo sebagai anggota Pokja Penanganan Identifikasi Pelanggaran Penataan Ruang Kab. Purworejo (IPPR) melaksanakan Rakor dan peninjauan lapangan di 4 lokasi pelanggaran tata ruang (sesuai RTRW Kab. Purworejo membangun pada kawasan tanaman pangan dan masuk LP2B). 1. Kel. Borokulon (peruntukan kedai makan & bandara), 2. Desa Brunorejo (peruntukan Toko Kelontong), 3. Desa Kemadu Lor (peruntukan bengkel), 4. Desa Tepus kulon (peruntukan kandang sapi). Kegiatan ini dalamrangka menggali informasi detail lokasi pelanggaran, kpan mulai dibangun, dll guna dilaporkan kepada Kementrian ATR/BPN sebagai pertimbangan dalam rangka menentukan langkah selanjutnya.