Rabu 23 Sep 2026, DPMPTSP mengikuti rapat koordinasi sekaligus peninjauan lokasi terkait pengumpulan data informasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kelurahan Bandung Kecamatan Kutoarjo, kondisi eksisting sudah berdiri bangunan Rumah Makan dan Kafe diatas lahan pada kawasan tanaman pangan sesuai Perda RTRW Kab. Purworejo. Terinformasi bahwa bangunan tersebut belum mengajukan PBG SLF namun sudah memiliki NIB dan Sertifikat Standar. Tindak lanjut seluuruh informasi akan disampaikan ke Kementrian ATR BPN untuk dilakukan tahapan selanjutnya.